
Kemenparekraf gandeng UHT Lakukan Sosialisasi kebijakan Pemerintah.

Kemenparekraf gandeng UHT Lakukan Sosialisasi kebijakan Pemerintah.
Surabaya. Kamis (8/12) Pemerintah melalui Kementrian Pariwisata dan ekonomi kreatif (Kemenparekraf) /Baparekraf menerbitkan undang undangnya lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif yang ditopang melalui 5 pilar yaitu: 1 Pemerintah, 2 Media, 3 Industri Swasta UMKM, 4 Komunitas (APBJ, Persadir, E-UKM dll), dan 5 Akademisi perguruan tinggi sendiri.
Oleh karena itu, Perguruan tinggi sebagai lembaga pendidikan karakter wadah dan tempatnya para ilmuwan lahir dan berkumpul serta menghasilkan banyak karya cipta ilmiah produk inovasi dan gagasan kreasi serta ide inovatif, sudah selayaknya kemenparekraf memperhatikan dan merangkul seluruh komponen perguruan tinggi negeri dan swasta yang ada untuk mendapatkan hak haknya juga sosialisasi terkait aturan kebijakan pemerintah dalam memberikan salah satu kemudahan dalam memberikan pinjaman dana lunak untuk modal usaha mengembangkan inovasi hasil karya cipta perguruan tinggi yang bisa di nikmati oleh seluruh lingkungan masyarakat luas.
Lewat kolaborasi kerja sama dengan lembaga HKI (Hak Kekayaan Intelektual) Universitas Hang Tuah (UHT), bertempat di lokasi gedung pertemuan Graha Samudera Ganesa (GSG) pulau Benggala, rombongan tim dari Kementrian Pariwisata dan Ekonomi kreatif melakukan sosialisasi kebijakan pemerintah di PP undang undang no 24 tahun 2019 yang di hadiri oleh Wakil Rektor UHT 1-3, Direktur Regulasi Kementerian Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif beserta Tim, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur,Para Undangan dari Perguruan Tinggi Lain, UPN Surabaya, Universitas Bhayangkara Surabaya, Universitas Ciputra, Universitas Dr. Soetomo, Universitas Muhammadiyah Surabaya, Universitas Katholik Dharma Cendekia, Universitas 17 Agustus Surabaya, dan para Dosen Pengampu mata kuliah kewirausahaan Universitas Hang Tuah beserta Mahasiswa, dan acara dibuka oleh Rektor UHT,Prof. Dr. Ir. Supartono, MM., CIQaR
Menurut Rektor Mengingat masih banyaknya perguruan tinggi dan pelaku ekonomi kreatif yang masih belum tahu benar akan adanya kebijakan PP ini, maka perlunya pemerintah daerah melalui kementrian perlu melakukan kegiatan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang_Undang Nomor 24 Tahun 2019 Tentang perlu berkembangnya Ekonomi Kreatif yang bisa membantu masyarakat luas serta berkembangnya Ekraf industry kreatif di provinsi Jawa Timur.
Tiga pembicara sebagai Nara sumber yang di hadirkan, Dr. Hudiyono, M.SI Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata provinsi Jawa Timur, Dr. Sabartua Tampubolon, SH., MH, Direktur Regulasi kementrian pariwisata dan ekonomi kreatif, Dr. Tri Rusti Maydrawati, SH., MH Kepala Pusat KI Universitas Hang Tuah serta melibatkan moderator acara Daeng Rahmatullah, S.Pd., MT Dosen FTIK UHT. @kominfouht2022.



