Webinar UHT dalam “Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja terhadap Tenaga Kesehatan dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan”
Webinar UHT dalam “Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja terhadap Tenaga Kesehatan dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan”
Dipandu moderator Maria Diyah Zakiyah, dr., Sp. OG, webinar “Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja terhadap Tenaga Kesehatan dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan” di selenggarakan oleh prodi magister Hukum Fakultas Hukum (FH) Universitas Hang Tuah (UHT) Surabaya, Sabtu tanggal 16 Januari 2021 di Kampus Laut Biru UHT, secara resminya akan di buka oleh Rektor UHT Prof. Dr. Ir. Supartono, M.M., CIQaR.
Pelaksana Webinar oleh FH UHT terkait UU Cipta Kerja yang telah disyahkan oleh pemerintah RI 5 Oktober 2020 kali ini menggandeng 6 pakar nara sumber sebagai pembicara:
- Sundoyo, S.H, MKM., M.H. dari Kementerian Kesehatan RI,
- Prof Budi Sampurna, dr., Sp.F., S.H. dari Perhimpunan Rumah Sakit seluruh Indonesia,
- Daeng Muhammad Faqih, dr., S.H., M.H. Ketua Ikatan Dokter Indonesia,
- Ibu Asfinawati, S.H. Ketua Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.
- Bpk Dr Sutarno, dr., Sp THT-KL., Sp. KL., S.H., M.H. Dosen Fakultas Hukum Univ Hang Tuah.,
- serta Bpk Intan Sudarmadi, dr., Sp. S. Mahasiswa prodi MH UHT.
Sumber release yang di terima oleh penulis menyebutkan bahwa: Materi webinar yang akan berlangsung kali ini, akan membahas tentang perubahan UU Cipta Kerja RI, yang sempat firal sebagaimana dampak hasil kedepannya menyangkut perubahan sektor Undang Undang Cipta Kerja yang baru dan telah di syahkan oleh pemerintah RI, terkait sektor bidang kesehatan dan pelayanan kesehatan umum.
Terjadinya Pro dan Kontra di tengah masyarakat pada saat ini merupakan isu yang menarik terhadap pemisah antara tenaga kesehatan dan tenaga medis, tentang apa itu tenaga pengawas Kesehatan, serta perihal perijinan rumah sakit dan layanan Kesehatan, pasca disahkannya UU Cipta Kerja RI yang baru.
Dimanfaatkannya layanan masyarakat yang baru terkait Telemedicine selama berlangsungnya Pandemic Covid – 19, masyarakat awam pun harus perlu tahu, akan keabsahan dan kelegalitasan system layanan Telemedicine yang baru saat ini.
Menurut Kaprodi (Kepala Program Pendidikan) S2 Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Hang Tuah, Prof. Dr. M. Khoirul Huda, S.H., M.H, diharapkan peserta yang hadir mengikuti seminar nanti, akan lebih memahami lagi dampak pasca di syahkannya UU Cipta Kerja RI, keterkaitan akan jaminan Hak hak perlindungan diri tenaga medis Kesehatan RI berkaitan dengan pekerjaannya sehari hari.
Menurut analisa hasil pemberitaan sumber media massa, terkait pro dan kontra pemikiran masyarakat terhadap di syahkan nya UU Cipta Kerja RI baru yang telah memicu banyak issue umum, bahwa bagaimana kedudukan nanti akan profesi tenaga kesehatan kedepannya, apakah akan lebih condong ke arah system Out Sourching yang berdampak terganggunya psikhis profesi tenaga kesehatan medis, karena tenaga medis selalu akan berpikiran selama bekerja dirinya tidak akan bisa tenang, karena terancam aturan pemberlakuan baru bisa di PHK sewaktu waktu oleh perusahaan.
Guru besar Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum UHT inipun membenarkan, nantinya seluruh pembicara yang hadir akan ada pengupasan permasalahan: akankah dilegalkannya beberapa profesi di luar tenaga medis kesehatan, seperti Dukun Bayi di sejajarkan dengan profesi Bidan, Tenaga Akupuntur, ahli Gizi, Fisioterapi, tukang ahli Gigi disejajarkan dengan profesi dokter Gigi, alternative Paranormal di sejajarkan dengan profesi dokter umum atau dokter spesial yang kesemuanya profesi tersebut di atas telah di cantumkan dan di atur di dalamnya oleh undang undang Cipta Kerja RI yang baru.
Dan kesemua layanan informasi keilmuan tersebut di atas dapat di akses masyarakat luas pada hari Sabtu, tanggal 16 Januari 2021, pukul: 09.00 – 13.00 WIB, tentu sebelumnya melakukan pendaftaran via link : https://forms.gle/67oxhiScs64kfgnw6 FREE, No Cp WA: drg. Dhany Yanuar (081 803 811 025), Mb. Dian Sari P.(085 853 074 087) Ks.humasuht@2021