
3 Nara Sumber Pembicara di FGD FH UHT siapa saja mereka.

3 Nara Sumber Pembicara di FGD FH UHT siapa saja mereka.
Surabaya. Tiga Orang Nara Sumber sebagai pembicara prespektif Hukum Laut Internasional, di acara FGD Focus Group Discussion yang digelar oleh prodi S2 ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Hang Tuah (UHT) Surabaya baru baru ini, mereka adalah: 1. Panglima Koarmada II TNI Angkatan Laut Laksamana Muda TNI Maman Firmansyah, 2. Prof. Dr. Koesrianti, S.H., LL.M., Ph.d Guru Besar dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga dan Dr. Agung Pramono, S.H., M.Hum. Dosen Pasca Sarjana prodi S2 ilmu hukum dari Fakultas Hukum Universitas Hang Tuah Surabaya.
Ketiga nara sumber mengupas tuntas ilmu prespektif hukum laut internasional dan keamanan laut negara maritim kepulauan berdasar UNCLOS United Nation Convention on the Law Of the Sea tahun 1982.
Berbicara tentang aturan penegakan hukum di laut, Panglima Koarmada 2 menjelaskan TNI AL lewat komponen SSAT Sistem Senjata Armada Terpadunya kapal perang juga merupakan bagian dari aparat penegakan hukum di laut, yang dilindungi undang undang untuk bertugas menjaga, melindungi kawasan perbatasan wilayah kedaulatan Maritim, baik wilayah perairan Pedalaman, Perairan Kepulauan dan Lautan Territorial dalam rangka penegakan zona kedaulatan wilayah ZEE dan NKRI.
Sedangkan untuk wilayah Zona Tambahan, ZEEI dan Landas Kontinen. Sesuai dengan UU Nomor 43 tahun 2008 tentang batasan Wilayah Negara, bahwa kedaulatan dan wilayah hak berdaulat maupun yurisdiksi juga memiliki norma-norma kebijakan yang berbeda,pula, dan ini disesuaikan dengan kebijakan pola kedaulatan negara yang bersangkutan. Hal ini disampaikan, karena setiap negara punya andil perbedaan aturan pendekatan untuk kepentingan nasional negaranya.
Prof. Koesrianti, S.H., LL.M., Ph.D. (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga) sebagai nara sumber ke 2 pun membahas tentang Pentaatan sebuah Negara terhadap kepatuhan undang undang Hukum Internasional. Dimana di contohkan telah di sepakatinya terbitan undang undang hukum Internasional melalui perjanjian nota kesepahaman bersama yang telah mereka buat dan disyahkan bersama oleh beberapa pihak kumpulan negara (multilateral) yang ikut dalam group bersama di dalamnya.
Pada dasarnya kesepakatan bersama tersebut diatas, juga merupakan bagian dari kekuatan hukum internasional yang harus di taati oleh negara-negara tersebut yang telah ikut ambil bagian bersama dalam perumusan naskah perjanjian kerjasama yang telah di ratifikasi bersama,
Sering kali norma dilanggar, di lapangan negara lain adi kuasa yang dapat melakukan tindakan melampui batas kewenangan demi kepentingan nasional bangsa nya, sehingga interpretasi terhadap norma-norma hukum internasional yang dibuat bersama sering dilanggarnya, Pada kondisi tersebut diperlukanlah mekanisme pihak ke 3 sebagai sarana menjembatani upaya penekanan untuk sebuah pentaatan yang harus dilakukan oleh lembaga internasional, dan punya anggota dari beberapa negara multilateral yang lain tentunya, dengan tujuan akhir penegoran untuk pelurusan.
Sebagai pembicara ke 3 Dr. Agung Pramono, SH., M. Hum. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Hang Tuah) kaitan Hukum Laut Internasional dan Keamanan Maritim Indonesia saat ini. Agung menjelaskan bahwa keamanan maritime sebuah negara, sudut pandangan pakar dalam mendifinisikannya akan berbeda. Karena bentuk dan letak geografis keamanan maritim di setiap negara berbeda,
Indonesia sebagai negara kepulauan dan secara peraturan perundang-undangan tidak memiliki kebijakan keamanan maritim yang bersifat ofensif. Dengan demikian di dalam mendefinisikan keamanan maritim tentu tidak mencakup perairan diluar Indonesia, oleh karena itu keamanan maritim Indonesia tidak dapat dilihat hanya dari sisi penegakan hukum saja, akan tetapi juga penegakan kedaulatan.
Lanjut Agung Menjaga keamanan maritim merupakan tugas seluruh pihak yang berwenang di laut, ini berdasarkan undang-undang. Artinya bukan hanya wewenang TNI Angkatan Laut (AL) saja. “Bicara keamanan maritim, tidak menjadi (tugas) satu institusi saja, tetapi semua institusi yang mempunyai kewenangan di laut dan mempunyai peran di laut.
Mereka bersama-sama melaksanakan aspek keamanan di laut TNI AL merupakan institusi yang cukup tua dalam konteks keamanan laut. Kemudian diikuti lagi oleh institusi-institusi lainnya. Meski demikian, itu terintregasi dalam rangka mengamankan laut Indonesia.
Dijelaskannya, terkait perangkat hukum dalam menjaga keamanan maritim, di Indonesia sudah mengikuti hukum internasional dan nasional dan tentunya, hal itu menjadi sebuah patokan dalam melaksanakan pengamanan di laut
Dua orang pakar hukum internasional juga terlihat hadir dalam FGD ini, Dr. Chomariyah, SH., MH (Dekan dan Dosen FH UHT) dan Dr. Wisnu Aryo Dewanto, S.H., LL.H., LL.M, Dosen ilmu hukum FH Ubaya, mereka sengaja dihadirkan untuk menanggapi 3 orang Nara Sumber pembicara dengan bantuan Moderator Dita Birahayu S.H., M.H Dosen FH UHT.
Rektor UHT Surabaya, Laksamana Muda TNI (Purn) Prof Dr Ir Supartono MM., CIQaR selaku Opening Speech dalam acara mengatakan:” FGD yang digelar Kamis, (16/3) sangatlah penting dilakukan, mengingat hukum internasional di dalamnya terdapat hukum laut, dan itu harus digaungkan. Apalagi pembahasan tersebut merupakan kebutuhan,mendasar keilmuan Hukum Internasional Laut, sedangkan UHT merupakan sebuah kampus yang memiliki Visi dan Misi kemaritiman dan “Hukum laut ini merupakan sebuah kebutuhan yang mendasar”, jadi harus kita gaungkan bersama, karena kita punya Fakultas Hukum yang membidangi Hukum internasional laut, sehingga tidak salah apabila akan ada lebih banyak lagi putra putri terbaik bangsa ini yang kedepannya akan berminat untuk ambil prodi kuliah jurusan hukum internasional di FH UHT ujar Prof Supartono,
Kapasitas 100 kursi tampak penuh peserta yang hadir dengan antusias di tambah 80 peserta aktif hadir lewat Zoom OL untuk mengikuti jalannya Focus Group Discussion, Tercatat peserta yang hadir dari berbagai latar belakang profesi Dosen, Mahasiswa S2 ilmu Hukum, TNI Angkatan Laut, Polisi, Bakamla dan Praktisi ilmu hukum. @kominfouht@2023



