Model Perlindungan Hukum Tertanggung Asuransi Jiwa Unit Link, Dorong Perlindungan Konsumen dalam Asuransi
Surabaya, 18 September 2024 – Fakultas Hukum Universitas Hang Tuah (UHT) menyelenggarakan diskusi bertajuk “Model Perlindungan Hukum Tertanggung Asuransi Jiwa Unit Link” yang diadakan di Hotel Santika Gubeng. Acara ini menghadirkan para narasumber ahli di bidang jasa keuangan serta berbagai lembaga terkait, dengan tujuan memberikan pemahaman mendalam tentang perlindungan hukum bagi tertanggung dalam asuransi jiwa unit link.
Dekan Fakultas Hukum UHT, Prof. Dr. Chomariyah, SH., MH., membuka acara dilanjutkan dengan penandatanganan kerja sama antara Fakultas Hukum UHT dan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK), memperkuat komitmen kedua pihak dalam menyediakan solusi non-litigasi untuk sengketa di sektor jasa keuangan.
Ketua Peneliti, Prof. Dr. M. Khoirul Huda, SH., MH., menegaskan pentingnya penelitian terkait model perlindungan hukum asuransi jiwa unit link, mengingat tingginya kasus sengketa yang melibatkan produk ini di tengah masyarakat.
Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi pada pukul 09.10 WIB, di mana Sarwin Kiko H. Napitupulu, Deputi Direktur Pelayanan Konsumen dan Pemeriksaan Pengaduan IKNB OJK, memaparkan peran OJK dalam memantau dan memastikan perusahaan asuransi mematuhi ketentuan perlindungan konsumen.
Selanjutnya, Fajar Restu Sonjaya, Sekretaris LAPS SJK, memaparkan peran lembaganya dalam penyelesaian sengketa non-litigasi untuk asuransi jiwa unit link. “Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang adil dan cepat bagi konsumen yang mengalami sengketa dengan perusahaan asuransi,” ujar Fajar.
Pukul 10.00 WIB, Tri Soebijantoro, Kepala UPT Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur, menyoroti pentingnya edukasi dan upaya preventif dalam menghadapi penolakan klaim. Edukasi konsumen, menurutnya, adalah kunci untuk meminimalisir terjadinya sengketa.
Perwakilan dari perusahaan asuransi, Hans Dharmanto Siady (Prudential) dan Selvi (Manulife), turut memaparkan peran perusahaan dalam menawarkan produk asuransi jiwa unit link. Mereka menekankan pentingnya transparansi informasi dan edukasi produk kepada konsumen.
Diskusi panel dimulai pukul 10.40 WIB, diikuti oleh seluruh peserta. Dialog yang interaktif menghasilkan rekomendasi yang konstruktif terkait upaya peningkatan perlindungan hukum bagi konsumen asuransi jiwa unit link.
Acara ditutup dengan perumusan dan rekomendasi bersama serta pembacaan policy brief pada pukul 11.40 WIB, yang menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, OJK, LAPS SJK, dan perusahaan asuransi dalam menciptakan ekosistem perlindungan konsumen yang lebih baik. (Kominfouht_18092024)