SEMINAR “PENINGKATAN PEMAHAMAN DAN PEROLEHAN DESIGN PRODUK ATAS KARYA MAHASISWA DAN DOSEN DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS HANG TUAH”.
Surabaya, 3 Juli 2024. Universitas Hang Tuah menyelenggarakan Seminar “PENINGKATAN PEMAHAMAN DAN PEROLEHAN DESIGN PRODUK ATAS KARYA MAHASISWA DAN DOSEN DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS HANG TUAH”. Bertempat di Ruang Seminar Rektorat acara ini dihadiri pejabat antara lain Wakil Rektor III Universitas Hang Tuah Dr . Sulistiyanto, S.E.,M.M.., M.Sc., P.S.C dan Kepala Pusat HKI, Dr. Tri Rusti Maydrawati, S.H., M.H. Peserta acara adalah perwakilan mahasiswa dari 7 fakultas dan dosen yang ada di lingkungan Universitas Hang Tuah.

Seminar dibuka oleh Wakil Rektor III Universitas Hang Tuah, Bapak Dr. Sulistiyanto, S.E., M.M., M.Sc., P.S.C., yang dalam sambutannya menekankan pentingnya inovasi dan kreativitas dalam desain industri. Beliau juga menyampaikan komitmen universitas dalam mendukung pengembangan hak kekayaan intelektual bagi mahasiswa dan dosen. Bahkan mendorong seluruh civitas akademika baik dosen maupun mahasiswa untuk saling berlomba menghasilkan karya yang dapat memberikan manfaat bagi mahasiswa dan dosen serta lembaga atau institusi.


Dipandu oleh Dr. Ir. Akhmad Basuki Widodo, M.Sc seminar ini menghadirkan dua pemateri utama yang kompeten di bidangnya. Roslinda Dwi Wahyuni, Msi, LL.M., dari Direktorat Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum Dan HAM Jakarta, membawakan materi tentang “Urgensi Peningkatan Pemahaman dan Pendaftaran Design Karya Mahasiswa dan Dosen Dalam Upaya Mendukung Optimalisasi Komersialisasi Secara Luas”. Pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual dalam industri desain dan proses pendaftaran hak cipta. Sementara itu, Mustiqo Vitra Ardhiansyah, SIP., MH., Msi dari Kanwil Kemenkumham Jatim, memberikan penjelasan tentang “Peran dan Kebijakan Kanwil Hukum dan Ham Untuk Menumbuhkan dan Mendorong Mahasiswa dan Dosen Dalam Berkarya Berbasis Komersialisasi”.
Pada sesi pertama, Roslinda Dwi Wahyuni, Msi, LL.M., memaparkan pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) dalam industri desain. Beliau menekankan bahwa HKI merupakan aset yang sangat berharga bagi para desainer dan perusahaan karena melindungi karya-karya kreatif dari penggunaan yang tidak sah dan pemalsuan.
Lebih lanjut beliau memberikan penjelasan komprehensif tentang konsep Desain Industri dan signifikansinya dalam era inovasi saat ini. Beliau menekankan pentingnya perlindungan Desain Industri sebagai salah satu bentuk Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia.
“Desain Industri bukan hanya tentang estetika, tapi juga tentang inovasi dan nilai ekonomi,” ujar Roslinda. Beliau kemudian menjelaskan kriteria Desain Industri yang dapat dilindungi, serta proses pendaftarannya di Indonesia.
Roslinda juga membahas beberapa studi kasus menarik terkait pelanggaran Desain Industri dan bagaimana kasus-kasus tersebut diselesaikan. “Pemahaman tentang hak dan kewajiban pemegang Desain Industri sangat penting untuk menghindari konflik di kemudian hari,” tambahnya.
Di akhir presentasinya, Roslinda membahas tren global dalam perlindungan Desain Industri dan bagaimana Indonesia dapat mengadopsi praktik-praktik terbaik internasional.
Pada sesi kedua, Mustiqo Vitra Ardhiansyah, SIP., MH., Msi, memberikan penjelasan mendalam mengenai regulasi dan kebijakan terbaru yang berkaitan dengan hak kekayaan intelektual di Indonesia. Beliau menyoroti perkembangan terkini dalam perlindungan HKI serta pentingnya pemahaman yang komprehensif terhadap regulasi yang berlaku.
Mustiqo memberikan gambaran umum implementasi kebijakan Desain Industri di Jawa Timur. Beliau menyoroti peran Kanwil Kemenkumham dalam upaya perlindungan Desain Industri di tingkat regional.
“Tantangan terbesar kami adalah meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya Desain Industri,” ungkap Mustiqo. Beliau kemudian menjelaskan berbagai program yang dijalankan Kemenkumham untuk mendukung inovasi Desain Industri di Jawa Timur.
Mustiqo juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan industri dalam pengembangan Desain Industri. “Sinergi ini sangat penting untuk menciptakan ekosistem inovasi yang kondusif,” jelasnya.





Di bagian akhir, Bapak Mustiqo memberikan tips praktis bagi mahasiswa dan akademisi dalam melindungi karya Desain Industri mereka. Beliau juga menjelaskan prosedur penanganan sengketa Desain Industri di tingkat regional.
Peserta seminar, yang terdiri dari dosen dan perwakilan mahasiswa, mendapatkan pengetahuan baru yang bermanfaat untuk mendukung kegiatan akademik dan profesional mereka di bidang desain industri.



Acara seminar ini diharapkan dapat memberikan inspirasi dan motivasi bagi seluruh peserta untuk terus berinovasi dan memanfaatkan hak kekayaan intelektual sebagai aset yang berharga dalam pengembangan karir dan karya mereka di masa depan. Universitas Hang Tuah berkomitmen untuk terus mendukung kegiatan-kegiatan akademik yang memperkuat kemampuan dan keterampilan mahasiswa serta dosen dalam berbagai bidang. @Kominfouht_03072024



