
Urgensi Revisi UU Pemilu
Oleh : Dr. Bambang Ariyanto, S.H, M.H
Dosen Hukum Tata Negara FH. Universitas Hang Tuah
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 telah mengubah arah sistem pemilu Indonesia. Melalui putusan tersebut, MK memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah dengan jeda waktu sekitar dua hingga dua setengah tahun. Pemilu nasional meliputi pemilihan Presiden/Wakil Presiden, DPR, dan DPD, sedangkan pemilu daerah mencakup DPRD provinsi/kabupaten/kota serta pemilihan kepala daerah.
Putusan ini bukan sekadar perubahan teknis jadwal pemilu. Putusan MK 135 sesungguhnya merupakan koreksi konstitusional terhadap desain pemilu serentak lima kotak yang selama ini diterapkan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Karena itu, revisi UU Pemilu kini bukan lagi pilihan politik, melainkan kebutuhan mendesak agar sistem hukum pemilu Indonesia kembali selaras dengan konstitusi dan realitas demokrasi.
Selama ini, pemilu serentak dipandang sebagai instrumen untuk memperkuat sistem presidensial, menyederhanakan proses elektoral, dan meningkatkan efisiensi anggaran negara. Gagasan tersebut lahir dari Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 yang kemudian menjadi dasar penyelenggaraan Pemilu 2019 dan 2024. Namun dalam praktiknya, pemilu lima kotak justru melahirkan persoalan serius yang tidak dapat diabaikan. Pengalaman Pemilu 2019 menjadi catatan paling dramatis. Ratusan petugas KPPS meninggal dunia akibat kelelahan karena beratnya beban administratif dan teknis pemilu serentak. Pemilih juga dihadapkan pada kompleksitas luar biasa dalam satu hari pemungutan suara: memilih presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sekaligus. Akibatnya, kualitas partisipasi politik masyarakat menjadi tidak optimal.
MK tampaknya membaca persoalan tersebut sebagai problem konstitusional, bukan sekadar persoalan teknis penyelenggaraan. Dalam Putusan 135, Mahkamah menilai bahwa desain pemilu serentak lima kotak telah menciptakan beban sistemik yang memengaruhi kualitas demokrasi dan efektivitas penyelenggaraan pemilu. Karena itu, pemisahan pemilu nasional dan daerah dipandang sebagai jalan konstitusional untuk memperbaiki kualitas demokrasi Indonesia.
Masalahnya, hingga saat ini desain baru sistem pemilu tersebut belum sepenuhnya diakomodasi dalam UU Pemilu maupun UU Pilkada. Artinya, terdapat potensi kekosongan hukum jika DPR dan Pemerintah tidak segera melakukan revisi regulasi. Bahkan Mahkamah Konstitusi sendiri menegaskan bahwa Putusan MK 135 perlu segera ditindaklanjuti oleh pembentuk undang-undang karena norma baru yang diputuskan belum dinormakan secara legislasi.
Revisi UU Pemilu harus dipahami sebagai upaya mendesain ulang arsitektur demokrasi Indonesia. Perubahan yang dibutuhkan tidak cukup hanya mengganti jadwal pemilu atau memisahkan pemilu nasional dan daerah. Revisi harus menyentuh aspek fundamental sistem kepemiluan, mulai dari desain keserentakan, penguatan kelembagaan penyelenggara pemilu, sistem kepartaian, hingga penegakan hukum pemilu.
Pertama, revisi diperlukan untuk memastikan kepastian hukum pasca Putusan MK 135. Dalam negara hukum demokratis, putusan MK bersifat final dan mengikat. Konsekuensinya, pembentuk undang-undang wajib menyesuaikan norma hukum yang ada dengan tafsir konstitusional baru yang ditetapkan Mahkamah. Jika tidak segera direvisi, maka Indonesia akan menghadapi problem disharmoni regulasi menjelang Pemilu 2029 dan Pilkada berikutnya.
Kedua, revisi diperlukan untuk memperbaiki kualitas demokrasi elektoral. Pemilu lima kotak terbukti menciptakan beban kognitif yang berat bagi pemilih. Dalam satu waktu, masyarakat harus menyerap terlalu banyak informasi politik sekaligus. Akibatnya, pilihan politik sering kali menjadi tidak rasional dan cenderung dipengaruhi efek popularitas nasional.
Fenomena “ekor jas” politik menjadi contoh nyata. Kandidat legislatif daerah sering kali memperoleh keuntungan hanya karena efek elektoral calon presiden tertentu. Isu lokal tenggelam dalam hiruk-pikuk politik nasional. Dalam jangka panjang, kondisi ini melemahkan kualitas demokrasi lokal dan mempersempit ruang deliberasi politik masyarakat daerah.
Dengan pemisahan pemilu nasional dan daerah, publik diharapkan memiliki ruang politik yang lebih fokus. Pemilu nasional dapat diarahkan untuk membahas agenda kebangsaan dan kepemimpinan nasional, sedangkan pemilu daerah lebih menekankan persoalan pelayanan publik, pembangunan daerah, lingkungan hidup, pendidikan, dan kebutuhan lokal masyarakat.
Ketiga, revisi UU Pemilu penting untuk memperkuat sistem kepartaian. Selama ini, partai politik cenderung terjebak dalam politik elektoral jangka pendek. Rekrutmen politik lebih didasarkan pada popularitas dan modal finansial dibandingkan kapasitas kepemimpinan dan integritas.
Putusan MK 135 sesungguhnya membuka peluang untuk memperbaiki kaderisasi partai politik. Dengan adanya jeda antara pemilu nasional dan daerah, partai memiliki waktu lebih panjang untuk menyiapkan kader dan membangun konsolidasi politik yang lebih sehat. Namun demikian, revisi UU Pemilu juga tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa dan tertutup. Pengalaman legislasi di Indonesia menunjukkan bahwa perubahan undang-undang sering kali sarat kompromi elite politik. Padahal, hukum pemilu menyangkut fondasi demokrasi dan kedaulatan rakyat. Karena itu, proses revisi harus dilakukan secara transparan dan partisipatif. Akademisi, organisasi masyarakat sipil, penyelenggara pemilu, partai politik, hingga publik harus dilibatkan secara bermakna. Jangan sampai revisi UU Pemilu hanya menjadi arena tarik-menarik kepentingan politik jangka pendek menjelang Pemilu 2029.
Di sisi lain, Putusan MK 135 juga memunculkan perdebatan konstitusional mengenai batas kewenangan Mahkamah Konstitusi. Sebagian pihak menilai MK telah bergerak terlalu jauh dengan menentukan langsung model keserentakan pemilu, padahal sebelumnya Mahkamah hanya memberikan beberapa alternatif model kepada pembentuk undang-undang. Kritik tersebut penting dalam perspektif checks and balances demokrasi. Namun terlepas dari perdebatan itu, realitas hukumnya jelas: Putusan MK 135 kini menjadi bagian dari sistem hukum Indonesia dan wajib ditindaklanjuti. DPR dan Pemerintah tidak dapat lagi menunda reformasi regulasi pemilu.
Pada akhirnya, revisi UU Pemilu harus dipandang sebagai momentum besar untuk membangun demokrasi yang lebih rasional, manusiawi, dan substantif. Demokrasi tidak cukup hanya diukur dari kemampuan menyelenggarakan pemilu lima tahunan. Demokrasi sejati diukur dari sejauh mana sistem pemilu mampu menghadirkan partisipasi politik yang berkualitas, memperkuat kedaulatan rakyat, dan menghasilkan kepemimpinan yang akuntabel.
Putusan MK 135 telah membuka pintu perubahan itu. Kini pertanyaannya bukan lagi apakah UU Pemilu perlu direvisi, melainkan apakah pembentuk undang-undang memiliki keberanian politik untuk benar-benar memperbaiki demokrasi Indonesia.



