
Pemisahan Pemilu Memperkuat Pelembagaan Parpol
Oleh : Dr. Bambang Ariyanto, S.H, M.H
Dosen Hukum Tata Negara FH. Universitas Hang Tuah
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 menandai babak baru dalam sistem demokrasi Indonesia. Untuk pertama kalinya, Mahkamah secara tegas menempatkan pemilu nasional dan pemilu daerah dalam dua rezim keserentakan yang berbeda. Pemilu nasional diarahkan untuk memilih Presiden/Wakil Presiden, DPR, dan DPD, sedangkan pemilu daerah meliputi pemilihan gubernur, bupati/wali kota, dan DPRD provinsi maupun kabupaten/kota.
Putusan tersebut bukan sekadar perubahan teknis elektoral. MK sedang mengoreksi desain demokrasi Indonesia yang selama ini terlalu dibebani oleh sistem pemilu serentak lima kotak. Karena itu, gagasan pemisahan pemilu nasional dan lokal seharusnya tidak lagi dipandang sebagai wacana politik biasa, melainkan kebutuhan konstitusional untuk menyelamatkan kualitas demokrasi Indonesia.
Pengalaman Pemilu 2019 dan Pemilu 2024 menunjukkan bahwa sistem lima kotak menghasilkan kompleksitas yang luar biasa besar. Dalam satu hari, pemilih harus mencoblos lima jenis jabatan sekaligus: Presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Akibatnya, pemilu menjadi terlalu rumit, melelahkan, dan sulit dikelola secara optimal.
Mahkamah Konstitusi dalam Putusan 135 menilai bahwa pengaturan keserentakan pemilu bukan sekadar soal jadwal administratif, melainkan berkaitan langsung dengan kualitas kedaulatan rakyat, kemudahan pemilih, profesionalitas penyelenggara pemilu, hingga pelembagaan partai politik.
Pandangan MK tersebut sangat masuk akal. Demokrasi bukan hanya soal menyelenggarakan pemilu secara rutin lima tahunan. Demokrasi harus memastikan rakyat dapat menggunakan hak pilih secara rasional, sadar, dan bermakna. Ketika pemilih dipaksa menghadapi terlalu banyak pilihan dalam satu waktu, kualitas partisipasi politik justru menurun.
Fakta menunjukkan bahwa dalam pemilu lima kotak, perhatian publik cenderung tersedot pada pemilu presiden. Akibatnya, isu-isu lokal tenggelam di bawah dominasi agenda politik nasional. Banyak pemilih akhirnya memilih calon legislatif daerah bukan karena memahami kapasitas dan programnya, melainkan karena efek popularitas calon presiden tertentu. Fenomena ini dikenal sebagai “coattail effect” atau efek ekor jas politik.
Situasi tersebut berbahaya bagi demokrasi lokal. Padahal, daerah memiliki persoalan yang sangat spesifik: pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, tata ruang, lingkungan hidup, hingga pembangunan ekonomi lokal. Semua isu itu membutuhkan ruang deliberasi politik tersendiri yang tidak tercampur dengan hiruk-pikuk pertarungan politik nasional. Karena itu, pemisahan pemilu nasional dan lokal justru akan memperkuat demokrasi daerah. Pemilih memiliki kesempatan lebih fokus menilai kandidat kepala daerah dan anggota DPRD berdasarkan kebutuhan masyarakat lokal, bukan sekadar sentimen politik nasional.
Di sisi lain, pemilu serentak lima kotak juga terbukti membebani penyelenggara pemilu secara ekstrem. Pengalaman Pemilu 2019 menjadi tragedi demokrasi ketika ratusan petugas KPPS meninggal dunia akibat kelelahan. Beban administrasi, penghitungan suara, dan distribusi logistik yang menumpuk dalam satu waktu menunjukkan bahwa desain pemilu serentak terlalu berat untuk dikelola secara manusiawi.
Dalam Putusan 135, Mahkamah juga menyoroti pentingnya memastikan model keserentakan pemilu tetap berada “dalam batas penalaran yang wajar” serta memperhatikan kemudahan pemilih dan kualitas penyelenggaraan pemilu. Artinya, pemilu tidak boleh hanya dikejar atas nama efisiensi anggaran atau kepentingan politik elite. Demokrasi harus mempertimbangkan dimensi kemanusiaan, efektivitas tata kelola, dan kualitas representasi politik.
Yang menarik, Putusan MK 135 sesungguhnya melanjutkan arah pemikiran Mahkamah dalam Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019. Dalam putusan tersebut, MK telah memberikan beberapa opsi model keserentakan pemilu yang konstitusional dan meminta pembentuk undang-undang mengevaluasi sistem pemilu secara serius dengan mempertimbangkan partisipasi publik serta implikasi teknis penyelenggaraan.
Namun selama bertahun-tahun, DPR dan Pemerintah justru tidak melakukan evaluasi mendalam terhadap sistem lima kotak. Pembentuk undang-undang cenderung mempertahankan status quo tanpa pengkajian serius terhadap dampak sistemik pemilu serentak. Dalam permohonannya, Perludem bahkan menilai bahwa pembentuk undang-undang memiliki konflik kepentingan dalam menentukan desain keserentakan pemilu karena partai politik juga merupakan peserta pemilu itu sendiri. Karena itulah MK akhirnya mengambil langkah lebih progresif melalui Putusan 135 dengan memberikan arah konstitusional yang lebih tegas mengenai pemisahan pemilu nasional dan daerah.
Pemisahan ini sebenarnya memiliki banyak keuntungan strategis. Pertama, memperkuat sistem presidensial. Pemilu nasional akan lebih fokus pada pembentukan pemerintahan nasional yang stabil melalui pemilihan Presiden, DPR, dan DPD secara bersamaan. Dalam situasi tersebut, agenda nasional dapat dibahas secara lebih substantif tanpa terganggu dinamika politik lokal. Kedua, memperkuat pelembagaan partai politik. Dalam pemilu lima kotak, partai dipaksa melakukan rekrutmen caleg secara bersamaan di tiga level legislatif sekaligus. Akibatnya, partai sering merekrut kandidat secara pragmatis dan transaksional demi memenuhi kebutuhan elektoral cepat. MK mencatat kondisi ini justru melemahkan kaderisasi dan demokrasi internal partai politik. Dengan pemisahan pemilu nasional dan daerah, partai memiliki waktu lebih panjang untuk melakukan kaderisasi politik secara lebih sehat. Partai dapat fokus terlebih dahulu pada pemilu nasional, lalu berkonsolidasi kembali untuk menghadapi pemilu lokal dua tahun berikutnya.
Ketiga, memperkuat integrasi pembangunan nasional dan daerah. Dalam Putusan MK 135, Mahkamah juga mengaitkan desain pemilu dengan sinkronisasi sistem pembangunan nasional dan daerah. Pemisahan pemilu memungkinkan agenda pembangunan nasional dan pembangunan daerah berjalan lebih terukur serta tidak saling bertabrakan dalam siklus politik yang terlalu padat.
Meski demikian, pemisahan pemilu tentu bukan tanpa tantangan. Akan muncul konsekuensi transisi, terutama terkait penyesuaian masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD. Dalam permohonannya, Perludem bahkan mengusulkan masa transisi berupa perpanjangan jabatan DPRD dan kepala daerah hingga tahun 2031 agar terbentuk pola pemilu nasional 2029 dan pemilu daerah 2031 secara permanen.
Di titik ini, DPR dan Pemerintah harus segera merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada agar terdapat kepastian hukum pasca Putusan MK 135. Jangan sampai Indonesia memasuki kekosongan regulasi menjelang Pemilu 2029. Namun yang paling penting, revisi UU Pemilu tidak boleh hanya menjadi arena kompromi elite politik. Reformasi sistem pemilu harus benar-benar diarahkan untuk memperkuat demokrasi substantif, bukan sekadar mengatur ulang jadwal kontestasi kekuasaan.
Pada akhirnya, pemisahan pemilu nasional dan lokal merupakan langkah konstitusional yang rasional. Demokrasi Indonesia terlalu besar dan kompleks untuk dipadatkan dalam satu hari pemungutan suara lima kotak. Jika demokrasi ingin menghasilkan partisipasi politik yang berkualitas, penyelenggaraan pemilu yang manusiawi, dan pemerintahan yang efektif, maka pemilu nasional dan lokal memang harus dipisah.
Putusan MK 135 telah membuka jalan ke arah itu. Kini, tantangannya berada di tangan DPR dan Pemerintah: apakah berani menjadikan reformasi pemilu sebagai momentum memperbaiki demokrasi Indonesia, atau justru kembali terjebak dalam kompromi politik jangka pendek.



