Kuliah Pakar Ahli Hukum Universitas Hang Tuah Surabaya
Kuliah Pakar Ahli Hukum Universitas Hang Tuah Surabaya
Mahasiswa prodi S1 Hukum & S2 Magister Hukum Universitas Hang Tuah (UHT) Surabaya telah mengikuti Kuliah Pakar dengan materi “Peran Mediator Dalam Menyelesaikan Sengketa Medik ” dengan Nara Sumber di bidang Pakar Hukum, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Keynote Speaker.
Pembicara yang lain adalah Dr. Sutarno, dr., Sp. THT. KL., S.H., M.H. Dr. Machli Riyadi, S.H., M.H dan Sigit Lesmonojati, dr., M.H di Gedung Samudra Ganesa (GSG) P. Benggala Kampus Laut Biru UHT Keputih, Surabaya.
Menurut Dr. Chomariah, SH., MH, Dekan Fakultas Hukum (FH) UHT, “ Fakultas Hukum UHT saat ini sengaja menggandeng Jimly School Of Law and Government Surabaya, untuk mengadakan Perjanjian kerja sama di bidang Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat di sektor Hukum, dan Naskah Nota Kesepahaman ditandatangani oleh Dekan Fakultas Hukum, mewakili Rektor UHT Dr. Ir. Sudirman., S.IP., SE., M.AP dengan Direktur Jimly Shool Surabaya Dr. Hj. Hesty Armiwulan, S.H.,M.Hum
Acara dilanjutkan dengan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama kedua dengan Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia Cabang Surabaya, untuk tujuan FH-UHT akan menjadi Fasilitator Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Masyarakat di bidang pengembangan Hukum, dan kesepakatan keduanya ditanda tangani langsung oleh Dekan FH-UHT bersama Ketua Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia Cabang Surabaya Abdul Mubarok, S.H., M.H, Mars.
Lebih lanjut, Kaprodi S2 Hukum Dr. M.Khoirul Huda, S.H., MH. menyatakan “Karena banyaknya gugatan terkait dengan ketidak puasan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan oleh pihak petugas medis yang berujung pada ranah hukum.”
Sehingga disini sangatlah diperlukan adanya kehadiran pihak ketiga seorang Mediator Ahli Hukum untuk membantu mengatasi penyelesaian permasalahan kedua pihak yang sedang bersengketa, dengan trujuan akhir agar permasalahan yang sedang berkembang dapat segera diatasi dan diselesaikan tanpa harus melalui saling merugikan kedua belah pihak sampai masuk ke proses ranah hukum.